Tahukah anda bahwa pinjaman dengan jaminan sebenarnya merupakan solusi paling mudah dan praktis untuk mendapatkan pinjaman dana. Mengapa begitu? Simak penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Jaminan Dalam Pinjaman Dana
Mendengar istilah pinjaman dengan jaminan tentu sudah tak asing lagi. Hal ini karena cara ini memang sudah cukup sering digunakan oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dana cepat. Apalagi jika kebutuhan sangat mendesak, tentu jalan paling mudah untuk dilakukan yaitu mendapatkan dana pinjaman. Baik itu melalui bank ataupun lembaga keuangan.
Biasanya untuk bisa mendapatkan dana pinjaman ini anda sebagai pihak peminjam dana diwajibkan memberikan jaminan.
Jaminan yang dimaksud disini adalah benda atau harta yang dijadikan sebagai bukti atau agunan untuk bisa mendapatkan sejumlah dana pinjaman. Dan biasanya jaminan ini merupakan hal yang wajib dipenuhi karena merupakan bagian dari persyaratan pengajuan dana tersebut.
Jika semua persyaratan yang diminta sudah terpenuhi, maka bank atau lembaga keuangan akan segera mencairkan dana yang anda pinjam sehingga anda bisa segera memenuhi kebutuhan.
Jenis Jaminan yang Biasa Digunakan Saat Meminjam Dana
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa untuk bisa mendapatkan pinjaman dana dari bank atau lembaga keuangan, maka anda perlu menyediakan jaminan atau agunan. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis jaminan yang umum digunakan agar bisa mencairkan pinjaman dana. Diantaranya adalah.
- Tanah
Jenis jaminan yang pertama yaitu tanah. Yang dimaksud tanah disini adalah sertifikat tanah. Nantinya sertifikat tanah tersebut akan diperkirakan nominalnya kemudian dicairkan dalam bentuk uang.
- Kendaraan
Berikutnya yaitu kendaraan. Jika anda butuh pinjaman dana cepat dan kebetulan memiliki kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil maka anda bisa menggunakan BPKB dari kendaraan tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana.
- Saham
Saat ini pasar saham tengah naik daun di Indonesia. Dan ternyata hal ini juga bisa digunakan sebagai jaminan. Namun pastikan bahwa saham yang anda miliki tersebut terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau dengan kata lain legal.
- Bangunan
Bangunan juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam dana. Syaratnya adalah bahwa bangunan tersebut memiliki sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta bukan merupakan bangunan sengketa.
Itulah beberapa informasi mengenai pinjaman dengan jaminan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.